Loading...
open left menu
Sungai Citarum
Mission and Task of BBWS Citarum

As outlined in the Minister of Public Works and Public Housing Regulation No. 23/PRT/M/2020 regarding the Strategic Plan for 2020-2024 :

“The mission of Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum is to conserve and utilize water resources effectively, manage water-related damages, empower stakeholders, and enhance their participation in a systematic and sustainable manner. This includes increasing the availability and transparency of water resource data.”


BBWS Citarum is also entrusted with the comprehensive management tasks of water resources within the river basin. The tasks encompasses :

- Preparation of programs aimed at the conservation and utilization of water resources.
- Implementation of construction projects to support these initiatives.
- Operation and maintenance of infrastructure related to water damage control and resource management.
- Management includes but is not limited to rivers, beaches, dams, lakes, reservoirs, irrigation systems, swamps, ponds, groundwater, raw water supply, and main urban drainage systems.

The Citarum River Basin Map
The National Strategic Issue of Citarum River Basin
The Citarum River Basin Overview
Infrastructure Scheme In Citarum Watershed
The Strategic Projects of BBWS Citarum
Visi & Misi BBWS Citarum

Sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Menteri PUPR nomor 23/PRT/M/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian PUPR 2020 - 2024, Visi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah sebagai berikut :
“Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang Andal, Responsif, Inovatif dan Profesional dalam Pelayanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk Mewujudkan Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden”

Balai Besar Wilayah Sungai Citarum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mendukung tercapainya Tujuan dan Sasaran Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2020 - 2024 melalui :
“Peningkatan ketersediaan dan kemudahan akses serta efisiensi pemanfaatan air untuk memenuhi kebutuhan domestik, peningkatan produktivitas pertanian, pengembangan energi dan sektor ekonomi unggulan, serta konservasi dan pengurangan risiko/kerentanan bencana alam.”

Isu Strategis Nasional WS Citarum
Isu Strategis Regional WS Citarum
Tugas & Fungsi BBWS Citarum

Tugas : Melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang meliputi penyusunan program, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, air baku, serta pengelolaan drainase utama perkotaan.

Fungsi : a.penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai; b.penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai; c.pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan atau penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air; d.penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis atau desain pengembangan sumber daya air; e.pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f.pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja; g.pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai; h.pengelolaan drainase utama perkotaan; i.pengelolaan sistem hidrologi; j.pengelolaan sistem informasi sumber daya air; k.pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai; l.pelaksanaan pemberian bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota; m.penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam pemberian izin penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai; n.penyusunan dan penyiapan saran teknis untuk pengalihan alur sungai dan pemanfaatan bekas sungai; o.penyusunan dan pelaksanaan kajian penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ, dan garis sempadan jaringan irigasi; p.fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai; q.pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air; r.pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku unit akuntansi wilayah; s.pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; t.pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai serta komunikasi publik; u.penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja balai; dan v.pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air.

Sekilas Wilayah Sungai Citarum
Pemanfaatan Sumber Daya Air WS Citarum